Microsoft melakukan banding ke pengadilan First Instance, pengadilan kedua tertinggi di Uni Eropa, terkait denda yang diganjarkan Komisi Uni Eropa ke perusahaannya.
Pada 12 Juli lalu, Komisi Uni Eropa memutuskan untuk memberikan denda kepada Microsoft sebesar 280,5 juta euro atau sekitar Rp 3,2 triliun (1 euro = Rp 11.666 Sumber: detikcom).
Ini soal keputusan Komisi Uni Eropa mengenai persaingan tidak sehat yang dilakukan Microsoft pada akhir bulan Juli 2006. Disebutkan, Microsoft harus memenuhi keputusan tersebut. Jika tidak, denda 3 juta euro akan dikenakan per hari.
Selain denda, Microsoft juga berkewajiban menyerahkan dokumen yang memudahkan pesaingnya untuk membuat software yang mampu bekerjasama dengan sistem operasi Windows.
Menurut Microsoft, Komisi Uni Eropa terlalu memperpanjang kasus itu padahal Microsoft sudah mencoba mematuhi putusan tersebut. Sebelum adanya keputusan ini, regulator belum pernah mendenda perusahaan yang gagal merampungkan order.
Mengenai naik banding ini, raksasa software asal Redmond itu meminta pengadilan untuk menyelidiki benar tidaknya keputusan yang ditetapkan Komisi Uni Eropa, karena mendakwa Microsoft gagal menyediakan dokumen menjelang batas waktu yang ditetapkan Komisi Uni Eropa
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberi komentar di blog saya InsyaAllah yang memberi komentar di blog saya akan saya langsung balas komen di blog Anda.